Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan melalui sistem baru, yaitu Coretax.
Periode pelaporan berlangsung mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha.
Wajib pajak yang belum memiliki akun wajib melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu sebelum bisa melapor.
Apakah melapor SPT tahunan saja cukup? Tanpa disadari, banyak wajib pajak sudah melapor tepat waktu, tetapi melakukan kesalahan.
Inilah sebabnya penting memahami cara lapor SPT 2026 sekaligus menghindari kesalahan pajak yang sering terjadi.
Artikel berikut akan membahas tiga poin penting seputar perpajakan 2026, di antaranya:
- Siapa yang wajib lapor pajak
- Bagaimana cara lapor pajak melalui Coretax
- Kesalahan pajak yang sering tak disadari
Siapa yang Wajib Lapor SPT di Tahun 2026?
Setiap orang atau badan yang sudah memiliki NPWP tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan, meskipun tidak memiliki pajak yang harus dibayar.
Berikut yang termasuk wajib lapor SPT di tahun 2026:
- Karyawan yang menerima penghasilan dari perusahaan, meskipun pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja.
- Pekerja lepas (freelancer) atau profesional dengan penghasilan dari berbagai klien.
- Pelaku usaha dan UMKM, baik yang menggunakan skema pajak final maupun non-final.
- Wajib Pajak Badan, seperti PT, CV, firma, dan koperasi, meskipun sedang tidak aktif usaha.
- Wajib pajak dengan penghasilan nol, selama status NPWP masih aktif.
Penting untuk dipahami bahwa lapor SPT bukan hanya mengetahui ada atau tidaknya pajak yang harus dibayar, melainkan juga bentuk pelaporan kondisi keuangan dan kepatuhan administrasi kepada negara.
Pastikan pelaporan atau pembayaran pajak bagian dari financial roadmap Anda tahun ini untuk menghindari risiko denda dan pemeriksaan.
Bagaimana Cara Lapor SPT 2026 Via Coretax?
Terdapat tiga tahapan utama untuk melapor pajak lewat Coretax. Pertama, Anda wajib aktivasi akun Coretax DJP, dilanjutkan membuat kode otorisasi (sertifikat elektronik), dan memperbarui data profil wajib pajak. Semua proses dilakukan secara online.

1. Aktivasi Akun Coretax
Wajib pajak harus memiliki akun Coretax yang aktif untuk bisa masuk ke sistem coretaxdjp.pajak.go.id.
Aktivasi dilakukan menggunakan NIK sebagai ID pengguna dan verifikasi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar di DJP.
Jika data kontak belum sesuai, wajib pajak perlu melakukan pembaruan data terlebih dahulu.
2. Pembuatan Kode Otorisasi (Sertifikat Elektronik)
Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai tanda tangan digital saat mengirim SPT dan menggunakan layanan perpajakan lainnya di Coretax.
3. Pemutakhiran Data Profil
Pastikan data profil sudah terbaru, seperti:
- email dan nomor ponsel,
- alamat,
- data usaha (jika ada),
- serta data keluarga untuk perhitungan pajak tertentu.
Data yang tidak diperbarui bisa menyebabkan kendala saat pengisian SPT atau ketidaksesuaian laporan.
Untuk panduan teknis dan langkah detail setiap tahapan, Anda dapat mengakses informasi resmi melalui situs pajak.go.id atau layanan bantuan DJP.
Apa Kesalahan Pajak yang Sering Tak Disadari Saat Lapor SPT?
Meskipun proses pelaporan SPT kini semakin mudah lewat sistem Coretax, kesalahan tetap bisa terjadi jika wajib pajak kurang teliti. Apa saja kesalahan pajak yang sering tidak disadari? Berikut 10 ulasannya.
1. Hanya Mengandalkan Data dari Bukti Potong
Banyak wajib pajak langsung mengisi SPT berdasarkan bukti potong PPh yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Padahal, bukti potong tersebut hanya mencerminkan penghasilan dari satu sumber saja, yaitu tempat kerja utama.
Jika dalam satu tahun Anda juga menerima penghasilan lain, misalnya dari honor, bonus di luar slip gaji, atau pekerjaan sampingan, maka penghasilan tersebut tidak otomatis tercantum dalam bukti potong dan harus ditambahkan sendiri saat mengisi SPT.
Mengandalkan bukti potong tanpa mengecek seluruh sumber penghasilan bisa membuat laporan menjadi tidak lengkap dan berpotensi menimbulkan kekurangan bayar di kemudian hari.
2. Lupa Melaporkan Penghasilan Tambahan
Di era digital, banyak orang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, dan mungkin Anda salah satunya.
Mulai dari freelance, komisi penjualan, afiliasi, endorsement, hingga jualan online.
Sayangnya, penghasilan seperti ini sering dianggap kecil atau tidak perlu dilaporkan.
Padahal, semua penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak pada prinsipnya tetap wajib dilaporkan dalam SPT, baik besar maupun kecil.
Jika pajaknya belum dipotong pihak lain, maka kewajiban perhitungan dan pembayaran pajak ada pada wajib pajak sendiri.
Kesalahan ini cukup sering terjadi karena wajib pajak merasa sudah patuh pajak dari gaji bulanan, padahal ada penghasilan tambahan yang luput dari pelaporan.
3. Salah Memilih Formulir SPT
Masih banyak wajib pajak yang kurang memahami perbedaan formulir SPT, sehingga memilih formulir yang tidak sesuai dengan kondisi penghasilannya.

Secara umum, ada tiga formulir SPT Tahunan Orang Pribadi:
- Formulir 1770 SS → untuk karyawan dengan satu pemberi kerja dan penghasilan bruto ≤ Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 S → untuk karyawan dengan penghasilan ≥ Rp 60 juta per tahun, memiliki lebih dari satu pemberi kerja, atau memiliki penghasilan lain di luar gaji.
- Formulir 1770 → untuk wajib pajak yang memiliki usaha, pekerjaan bebas (profesional), atau penghasilan dari berbagai sumber termasuk luar negeri.
Jika salah memilih formulir, ada kemungkinan beberapa kolom penghasilan, harta, atau kewajiban pajak tidak terlapor dengan benar, yang akhirnya memengaruhi hasil perhitungan pajak.
Anda harus memastikan jenis formulir yang digunakan sudah sesuai dengan kondisi keuangan dan pekerjaan selama setahun terakhir.
4. Data Harta Tidak Pernah Diperbarui
Setiap ada penambahan aset seperti membeli kendaraan, rumah, tanah, atau sekadar bertambahnya saldo tabungan dan investasi, data tersebut harus ikut diperbarui di SPT.
Jika daftar harta tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, laporan pajak bisa terlihat tidak wajar, misalnya penghasilan kecil tetapi harta terus bertambah.
Jika tidak diperbarui, apa yang akan terjadi?
Kondisi seperti ini bisa memicu pertanyaan dari otoritas pajak dan berisiko menimbulkan pemeriksaan.
5. Tidak Melaporkan Utang atau Cicilan
Selain harta, utang juga merupakan bagian penting dari laporan keuangan pribadi.
Namun, banyak wajib pajak lupa atau sengaja tidak mencantumkan kewajiban seperti KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman lain yang masih berjalan.
Akibatnya, laporan kekayaan menjadi tidak seimbang karena hanya menampilkan aset tanpa kewajiban.
Mengapa Anda perlu mencantumkan utang dan cicilan? Sebab, mencantumkan utang justru membantu menggambarkan kondisi keuangan yang lebih realistis dan masuk akal.
6. Salah Input Angka Saat Mengisi SPT
Kesalahan input angka termasuk kesalahan yang paling sering terjadi, terutama saat memasukkan nominal penghasilan, pajak yang sudah dipotong, atau nilai harta.
Kesalahan bisa terjadi karena salah ketik, salah membaca dokumen, atau terburu-buru saat mengisi.
Meskipun terlihat sepele, perbedaan angka ini bisa mengubah hasil perhitungan pajak secara signifikan dan membuat status pajak menjadi kurang bayar atau lebih bayar tanpa disadari.
Untuk menghindari salah input, lakukan pengecekan ulang sebelum mengirim SPT, jika perlu lakukan beberapa kali.
7. Tidak Mengecek Status Kurang atau Lebih Bayar
Setelah berhasil mengirim SPT, banyak wajib pajak langsung merasa urusan pajak sudah selesai.
Padahal, pada tahap akhir pelaporan, sistem akan menunjukkan apakah status pajak nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Informasi ini sangat penting untuk ditindaklanjuti.
Jika statusnya kurang bayar, maka wajib pajak masih memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Jika tidak segera dibayar, meskipun SPT sudah dilaporkan, tetap bisa timbul sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
Sebaliknya, jika statusnya lebih bayar, wajib pajak sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau mengompensasikan ke tahun berikutnya.
Namun, hak ini sering tidak dimanfaatkan karena wajib pajak tidak mengecek hasil akhir perhitungan SPT dengan saksama.
8. Telat Bayar Pajak tapi Tetap Lapor
Kesalahan lain yang cukup sering terjadi adalah wajib pajak melapor SPT tepat waktu, tetapi menunda pembayaran pajak yang masih terutang.
Banyak yang beranggapan bahwa selama sudah melapor sebelum tenggat waktu, maka risiko sanksi bisa dihindari.
Padahal, kewajiban perpajakan tidak hanya sebatas melapor, tetapi juga mencakup menghitung dan membayar pajak tepat waktu.
Jika pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, maka tetap dapat dikenakan sanksi bunga, meskipun SPT sudah disampaikan sesuai jadwal.
Situasi ini sering terjadi karena wajib pajak baru menyadari adanya pajak kurang bayar setelah SPT dikirim, atau karena belum sempat melakukan pembayaran melalui sistem billing.
Sebaiknya pengecekan status pajak dan pembayaran dilakukan dalam satu rangkaian proses yang sama.
9. Tidak Menyimpan Bukti Lapor dan Bukti Bayar
Setelah seluruh proses selesai, banyak wajib pajak tidak menyimpan bukti pelaporan SPT dan bukti pembayaran pajak.
Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi.
Jika suatu saat terjadi perbedaan data, gangguan sistem, atau permintaan klarifikasi dari DJP, bukti ini akan sangat membantu Anda untuk menunjukkan bahwa wajib pajak telah melapor dan membayar sesuai ketentuan.
Tanpa bukti tersebut, proses klarifikasi Anda bisa menjadi lebih panjang dan merepotkan.
Agar lebih aman, bukti lapor dan bukti bayar sebaiknya disimpan dalam bentuk digital dan dicadangkan, misalnya di email atau penyimpanan cloud, sehingga mudah diakses kembali kapan pun dibutuhkan.
10. Tidak Melakukan Pembetulan Saat Tahu Ada Kesalahan
Tidak sedikit wajib pajak yang menyadari adanya kesalahan setelah SPT dikirim, misalnya salah input angka, lupa melaporkan penghasilan, atau keliru mencantumkan harta.
Namun, karena takut ribet atau khawatir akan diperiksa, kesalahan tersebut akhirnya dibiarkan.
Sistem perpajakan menyediakan fasilitas pembetulan SPT yang bisa dilakukan secara resmi oleh wajib pajak.
Pembetulan justru menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki laporan, terutama jika kesalahan tersebut berpotensi menyebabkan pajak kurang bayar.
Menunda atau mengabaikan kesalahan bisa memperbesar risiko munculnya tagihan pajak di kemudian hari.
Jika menemukan kekeliruan, sebaiknya segera lakukan pembetulan agar laporan pajak tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pastikan Lapor Pajak dengan Benar
Melaporkan SPT tepat waktu dan memastikan seluruh data sudah benar dan lengkap juga tak kalah penting.
Jika perlu, pelajari pentingnya tax planning dan tax audit preparation untuk mengelola pajak lebih bijak.
Kelalaian bisa berdampak pada denda, pemeriksaan, hingga masalah hukum jika dibiarkan berlarut-larut.
Agar proses lapor SPT 2026 lebih aman dan minim kesalahan, berikut beberapa tips singkat yang bisa diterapkan:
- Rekap semua sumber penghasilan sejak awal tahun, termasuk penghasilan tambahan dan pasif.
- Perbarui data harta dan utang setiap tahun, terutama jika ada pembelian aset atau cicilan baru.
- Cek ulang perhitungan sebelum submit, jangan terburu-buru hanya demi mengejar tenggat waktu.
- Simpan semua bukti pajak secara digital untuk antisipasi klarifikasi di masa depan.
- Lakukan pembetulan segera jika menemukan kesalahan, jangan menunggu sampai muncul tagihan.
Untuk wajib pajak dengan kondisi keuangan yang lebih kompleks, seperti keluarga dengan aset besar (high net worth family) atau perusahaan dengan struktur usaha dan transaksi yang beragam, pengurusan pajak sebaiknya tidak hanya mengandalkan pengisian mandiri.
Pendampingan dari konsultan pajak dapat membantu memastikan kepatuhan, efisiensi pajak yang sah, serta meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.
Pengelolaan pajak yang lebih rapi dan strategis tidak akan menjadi beban tahunan karena menjadi bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang.
Mini FAQ Tentang Kesalahan Lapor Pajak
1. Jika sudah terlanjur salah lapor, apakah masih bisa diperbaiki?
Bisa. Wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT secara resmi melalui sistem. Semakin cepat pembetulan dilakukan setelah menemukan kesalahan, semakin kecil risiko sanksi administrasi.
2. Apa risiko jika kesalahan SPT dibiarkan begitu saja?
Kesalahan yang tidak diperbaiki dapat memicu surat teguran, pemeriksaan pajak, denda, hingga sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, memastikan kebenaran data jauh lebih aman dibanding hanya sekadar melapor tepat waktu.
3. Apakah bukti lapor dan bukti bayar wajib disimpan?
Bukti bayar pajak sebaiknya disimpan. Bukti tersebut bisa dibutuhkan jika ada klarifikasi, pemeriksaan, atau pengajuan layanan pajak lainnya di masa depan. Sangat disarankan menyimpannya dalam bentuk digital dan fisik.
4. Kapan sebaiknya menggunakan jasa ahli atau konsultan pajak?
Jika Anda memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, usaha sendiri, aset bernilai besar, transaksi investasi, atau penghasilan dari luar negeri, sebaiknya mempertimbangkan bantuan ahli pajak. Pendampingan profesional membantu memastikan kepatuhan sekaligus menghindari risiko koreksi di kemudian hari.
