Sistem perpajakan di Indonesia tidak memberlakukan pajak secara langsung atas warisan. Tidak ada tarif khusus, seperti sepuluh persen atau dua puluh persen dari total nilai harta yang diterima.
Meskipun demikian, hal tersebut tidak berarti bahwa tidak ada kewajiban yang harus dipenuhi. Terdapat sejumlah ketentuan serta jenis pajak lain yang tetap perlu diperhatikan, khususnya pada warisan tanah atau bangunan.
Untuk memahami lebih lanjut tentang pajak warisan, simak penjelasannya berikut ini.
Apakah Warisan Kena Pajak?
Secara hukum, warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dalam kata lain, sebenarnya tidak ada “pajak warisan” di Indonesia. Aset warisan (baik uang, rumah, maupun tanah) tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Artinya, Anda tidak perlu membayar pajak hanya karena menerima harta warisan. Baik itu uang, rumah, maupun aset lainnya. Ini yang sering disalahpahami oleh masyarakat.
Namun, jika warisan berupa tanah atau bangunan, ahli waris tetap harus membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) saat balik nama sertifikat. Tarifnya maksimal 5% dari nilai properti setelah dikurangi batas tidak kena pajak (PwC, 2025)
Penting untuk diingat bahwa status ini hanya berlaku saat menerima warisan. Setelah harta tersebut dimiliki, perlakuan pajaknya bisa berbeda. Tergantung bagaimana Anda mengelola warisan.
Selain itu, ada juga Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Pajak ini wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik baru. Jadi setelah warisan diterima, kewajiban ini otomatis berpindah.
Jika aset tersebut menghasilkan uang, seperti disewakan, maka ada pajak penghasilan. Jadi, pajak muncul dari aktivitasnya, bukan dari warisannya.
Apa Itu BPHTB dalam Warisan?
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Perolehan ini bisa terjadi karena jual beli, hibah, maupun warisan.
BPHTB sering dianggap sebagai “pajak warisan”, padahal sebenarnya bukan. BPHTB tetap merupakan pajak atas perolehan aset properti, bukan pajak atas warisan itu sendiri.
Misalnya, seseorang menerima rumah warisan dari orang tuanya. Saat proses balik nama sertifikat dilakukan, akan dikenakan BPHTB. Jadi, pajak muncul bukan karena menerima warisan, tetapi karena adanya peralihan hak atas properti tersebut.
Namun, untuk warisan, BPHTB memiliki perlakuan khusus. Pajak tidak dikenakan secara penuh seperti pada transaksi jual beli.
Ada batas nilai tertentu yang tidak dikenakan pajak, yang dikenal sebagai NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran NPOPTKP ini bisa berbeda di setiap daerah.
Nilai tersebut akan mengurangi total nilai properti yang diwariskan, sehingga pajak yang harus dibayar menjadi lebih kecil.
Umumnya, tarif BPHTB sebesar 5%. Namun, tarif ini tidak langsung dikenakan pada seluruh nilai properti. Pajak hanya dihitung dari selisih antara nilai properti dan NPOPTKP yang disebut sebagai nilai kena pajak.
Dengan demikian, tidak semua nilai warisan properti dikenakan pajak. Hanya bagian tertentu saja yang masuk dalam perhitungan BPHTB.
Berikut tabel singkat tantang BPHTB dan NPOPTKP dan cara menghitungnya:
| Komponen | Penjelasan Singkat |
| Apa itu BPHTB? | Pajak atas perolehan hak atas tanah atau bangunan, termasuk karena warisan |
| Apakah sama dengan pajak warisan? | Tidak. BPHTB bukan pajak warisan, tetapi pajak saat hak atas properti berpindah |
| Tarif BPHTB | Umumnya 5% |
| Apa yang dikenakan pajak? | Selisih antara nilai properti dan NPOPTKP |
| Apa itu NPOPTKP? | Nilai tidak kena pajak yang ditetapkan daerah, biasanya minimal Rp300 juta untuk warisan |
| Rumus Sederhana | BPHTB = 5% × (Nilai Properti – NPOPTKP) |
| Contoh | Jika rumah warisan bernilai Rp1 miliar dan NPOPTKP Rp300 juta, maka BPHTB = 5% × Rp700 juta = Rp35 juta |
Memahami skenario ini juga dapat membantu Anda melakukan perencanaan warisan jangka panjang secara maksimal dan sesuai aturan yang berlaku.
Bagaimana Rumus Dasar BPHTB?
Secara umum, rumus BPHTB adalah:
BPHTB = 5% × (Nilai Perolehan Objek Pajak − NPOPTKP)
Penjelasan singkat:
- Nilai Perolehan Objek Pajak biasanya berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau nilai pasar
- NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
- Tarif BPHTB adalah 5%
Contoh Kasus 1 (Nilai Properti Standar)
Misalnya Anda menerima warisan rumah dengan nilai sebagai berikut:
- Nilai rumah atau NJOP: Rp800.000.000
- NPOPTKP di daerah tersebut: Rp300.000.000
Langkah 1: Hitung Nilai Kena Pajak
Rp800.000.000 − Rp300.000.000 = Rp500.000.000
Langkah 2: Hitung BPHTB (5%)
5% × Rp500.000.000 = Rp25.000.000
Jadi, BPHTB yang harus dibayar adalah Rp25.000.000

Contoh Kasus 2 (Nilai Properti Lebih Tinggi)
Misalnya Anda menerima warisan tanah dan bangunan dengan nilai:
- Nilai properti: Rp1.500.000.000
- NPOPTKP: Rp300.000.000
Langkah 1: Nilai Kena Pajak
Rp1.500.000.000 − Rp300.000.000 = Rp1.200.000.000
Langkah 2: BPHTB 5%
5% × Rp1.200.000.000 = Rp60.000.000
Total BPHTB = Rp60.000.000
Contoh Kasus 3 (Nilai di Bawah NPOPTKP)
Ini contoh yang sering terjadi tapi jarang disadari.
- Nilai properti: Rp250.000.000
- NPOPTKP: Rp300.000.000
Langkah 1: Nilai Kena Pajak
Rp250.000.000 − Rp300.000.000 = negatif
Karena hasilnya di bawah nol, maka dianggap tidak kena pajak.
BPHTB = Rp0 (tidak perlu bayar)
Contoh Kasus 4 (Warisan Dibagi Beberapa Ahli Waris)
Misalnya, sebuah rumah senilai Rp1.200.000.000 diwariskan kepada 3 orang.
- Nilai per orang: Rp400.000.000
- NPOPTKP: Rp300.000.000
Langkah 1: Nilai Kena Pajak per orang
Rp400.000.000 − Rp300.000.000 = Rp100.000.000
Langkah 2: BPHTB per orang
5% × Rp100.000.000 = Rp5.000.000
Total BPHTB masing masing ahli waris = Rp5.000.000
Apa Pajak yang Harus Dibayar Saat Menjual Aset Warisan?
Jika Anda menjual aset warisan, maka akan ada pajak baru. Pajak ini berbeda dengan BPHTB. Biasanya berupa pajak penghasilan atas penjualan.
Untuk properti, tarif pajaknya umumnya dua koma lima persen dari nilai jual. Pajak ini ditanggung oleh penjual. Jadi perlu diperhitungkan sebelum menjual.
Selain itu, pembeli juga akan dikenakan BPHTB. Jadi, dalam satu transaksi, bisa ada dua jenis pajak berbeda. Ini hal yang perlu dipahami sejak awal.
Jika tidak dihitung dengan benar, bisa mengurangi keuntungan. Apalagi jika nilai properti cukup besar. Jadi penting untuk melakukan perhitungan yang matang.
Jika warisan berupa uang tunai, perlakuannya lebih sederhana. Tidak ada pajak saat menerima uang tersebut. Karena tetap bukan objek pajak penghasilan.
Namun, jika uang itu digunakan untuk investasi atau usaha, maka hasilnya bisa dikenakan pajak. Misalnya bunga deposito atau keuntungan bisnis.
Jadi, fokus pajak tetap pada aktivitas setelahnya. Bukan pada uang warisan itu sendiri. Ini yang perlu dipahami agar tidak salah persepsi.

Bagaimana Tips Mengelola Pajak Warisan?
Saat menerima warisan, sebaiknya langsung melakukan pengecekan dokumen. Pastikan semua legalitas jelas. Ini penting untuk menghindari sengketa sekaligus mendukung efisiensi pajak di kemudian hari.
Selain itu, hitung juga potensi biaya yang akan muncul. Termasuk pajak dan biaya administrasi. Dengan begitu, Anda bisa lebih siap secara finansial.

Jika perlu, konsultasikan dengan notaris atau konsultan pajak. Mereka bisa membantu menjelaskan secara detail. Terutama jika nilai aset cukup besar.
Jangan terburu-buru menjual atau menggunakan aset. Pahami dulu kondisi dan kewajiban yang ada. Ini akan membantu Anda mengambil keputusan yang lebih bijak.
Sudahkah Pajak Warisan Dikelola dengan Tepat?
Di Indonesia, warisan sebenarnya tidak dikenakan pajak secara langsung. Tidak ada tarif khusus saat seseorang menerima uang, rumah, tanah, atau aset lain dari keluarga.
Namun, pajak biasanya muncul setelahnya, tergantung pada bagaimana aset tersebut digunakan. Rumah atau tanah warisan dapat dikenakan BPHTB saat balik nama, PBB setiap tahun, dan pajak penghasilan jika properti dijual atau disewakan.
Jika warisan berupa uang lalu dipakai untuk investasi atau usaha, hasil investasinya juga bisa dikenakan pajak. Maka, pajak harus dikelola dengan bijak untuk meminimalisir risiko pajak.
Penting untuk tidak hanya fokus pada nilai warisannya, tetapi juga pada langkah berikutnya. Banyak keluarga kehilangan potensi aset hanya karena salah menghitung biaya, terlambat mengurus dokumen, atau menjual properti tanpa memperhitungkan pajaknya terlebih dahulu.
Di sinilah peran financial advisor dapat membantu. Dengan pendekatan family office, financial advisor dapat membantu keluarga memetakan aset, menghitung potensi pajak, menyiapkan dokumen, hingga menentukan strategi terbaik agar aset tetap terjaga untuk generasi berikutnya.
Menurut Priskilla Lusina, CEO dari Plus Advsior, “Masalah warisan sering kali bukan soal besar kecilnya aset, tetapi apakah keluarga sudah memahami konsekuensi dan rencana setelah aset diterima. Dengan perencanaan yang tepat, pajak tidak perlu menjadi beban yang mengurangi nilai warisan.”
FAQs Tentang Pajak Warisan di Indonesia
1. Apakah warisan dikenakan pajak di Indonesia?
Secara umum, warisan bukan objek pajak penghasilan. Artinya, penerima warisan tidak dikenakan pajak atas harta yang diterima. Namun, tetap ada kewajiban administrasi dan potensi pajak lain yang perlu diperhatikan.
2. Berapa tarif pajak warisan di Indonesia?
Tidak ada tarif khusus untuk “pajak warisan” karena warisan bukan objek PPh. Namun, pajak terkait tetap berlaku, seperti BPHTB yang umumnya sebesar 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi NJOPTKP.
3. Apa itu BPHTB dan kapan harus dibayar?
BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. Pajak ini biasanya dibayarkan saat proses balik nama sertifikat atau pengalihan hak atas properti warisan.
4. Apakah perlu melaporkan warisan dalam SPT Tahunan?
Ya, warisan tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, meskipun tidak dikenakan pajak penghasilan. Jika tidak dilaporkan, bisa menimbulkan masalah administrasi perpajakan.
5. Perlukah menggunakan jasa notaris atau konsultan pajak untuk mengurus warisan?
Disarankan, terutama jika nilai warisan cukup besar atau melibatkan aset properti. Notaris dan konsultan pajak dapat membantu memastikan proses legal dan perpajakan berjalan sesuai aturan.
