PLUS Advisor

Journals

Apa Itu PPh atas Dividen dan Capital Gain? Berikut Strategi Mengelolanya

Secara singkat PPh atas dividen dan capital gain adalah pajak yang dikenakan atas dua jenis penghasilan investasi, yakni pembagian laba (dividen) dan keuntungan dari kenaikan nilai aset (capital gain). Keduanya termasuk objek Pajak Penghasilan, tetapi memiliki mekanisme dan tarif yang berbeda.

Dividen umumnya dipotong langsung oleh perusahaan saat dibagikan, sementara capital gain dikenakan ketika Anda menjual aset dan merealisasikan keuntungan.

Memahami cara kerja pajak ini penting karena pajak bisa memangkas hasil investasi secara signifikan jika tidak dikelola dengan baik.

Kabar baiknya, ada beberapa strategi legal yang bisa kamu gunakan untuk mengoptimalkan beban PPh.

Contohnya, memanfaatkan fasilitas dividen bebas pajak hingga memilih instrumen investasi dengan tarif paling efisien.

Melalui artikel ini ada beberapa poin tax planning atau strategi pajak yang akan dibahas lebih lanjut, di antaranya:

  • Pengertian Dividen dan Capital Gain
  • PPh atas Dividen dan Capital Gain
  • Pajak atas Dividen di Indonesia
  • Pajak atas Capital Gain di Indonesia
  • Strategi Mengelola dan Mengurangi Beban Pajak

Apa Itu Dividen dan Capital Gain?

Dividen dan capital gain adalah dua sumber keuntungan yang sering Anda temukan saat berinvestasi, tetapi sifat dan cara kerjanya berbeda. Dividen adalah pembagian laba yang diberikan perusahaan kepada para pemegang saham. Sementara capital gain muncul ketika Anda menjual aset dengan harga lebih tinggi dari harga belinya.

Mari kita bahas lebih detail tentang dua hal ini lebih lanjut.

Pengertian Dividen

Sederhananya, dividen bisa dianggap sebagai uang tanda “terima kasih” dari perusahaan kepada investornya.

Jika Anda punya saham di perusahaan yang kinerjanya bagus dan menghasilkan profit, perusahaan bisa memutuskan untuk membagikan sebagian labanya kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen.

Capital Gain

Sementara itu, capital gain bisa diartikan sebagai keuntungan dari kenaikan nilai aset yang Anda miliki.

Contohnya, Anda membeli saham seharga Rp2.000 per lembar dan menjualnya di harga Rp3.000.

Selisih Rp1.000 itulah yang disebut capital gain. Keuntungan jenis ini muncul ketika nilai investasi Anda naik dan Anda memilih untuk merealisasikannya.

Dengan memahami dua sumber cuan ini, Anda bisa melihat lebih jelas bagaimana masing-masing akan dikenakan pajak dan strategi apa yang paling menguntungkan untuk Anda gunakan.

AspekDividenCapital Gain
Sumber KeuntunganPembagian laba perusahaan kepada pemegang sahamSelisih keuntungan dari penjualan aset/saham
Cara MendapatkanDiterima secara berkala tanpa menjual sahamHarus menjual aset dengan harga lebih tinggi dari harga beli
Faktor PenentuKinerja perusahaan & kebijakan pembagian dividenNaik turunnya harga pasar aset
Sifat KeuntunganPasif & rutin (jika perusahaan konsisten)Tidak rutin, bergantung pergerakan harga
Waktu DirealisasikanSaat perusahaan mengumumkan dan membagikan dividenSaat Anda menjual aset dengan harga lebih tinggi

Apa Itu PPh atas Dividen dan Capital Gain?

PPh atas dividen dan capital gain adalah pajak yang dikenakan atas keuntungan investasi yang Anda terima, baik dari pembagian laba perusahaan maupun dari selisih harga jual dan beli aset. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, keduanya termasuk kategori Penghasilan Pasal 4 dalam sistem Pajak Penghasilan di Indonesia.

Meskipun sama-sama dianggap sebagai penghasilan, mekanisme pemajakannya tidak sama. Berikut penjelasan selengkapnya.

PPh atas Dividen dan Capital Gain

PPh atas Dividen

Dividen umumnya dipotong langsung oleh perusahaan saat dibagikan (withholding tax).

Artinya, Anda menerima dividen dalam jumlah bersih karena pajaknya sudah diselesaikan di awal.

Pada banyak kasus, dividen bersifat PPh final, tetapi ada kondisi tertentu yang membuat dividen bisa tidak dikenakan pajak sama sekali, tergantung apakah dividen tersebut diinvestasikan kembali dan siapa penerima dividen.

PPh atas Capital Gain

Capital gain dikenakan pajak saat Anda menjual asetnya, bukan saat nilainya naik.

Untuk beberapa instrumen seperti saham di Bursa Efek Indonesia, pajak capital gain bersifat final dan dihitung dari nilai transaksi.

Namun untuk aset lain, misalnya saham private, capital gain dapat terkena PPh non-final, yang berarti harus digabungkan dengan penghasilan lain dan mengikuti tarif progresif pribadi atau badan.

Memahami dua jenis PPh ini penting karena tarifnya berbeda-beda dan tidak selalu progresif.

Ada pajak yang bersifat final (langsung selesai), dan ada yang non-final (harus digabungkan dalam SPT).

Bagaimana Pajak atas Dividen Dikenakan di Indonesia?

Pajak atas dividen di Indonesia memiliki perlakuan yang cukup spesifik, dan cara perhitungannya bisa berbeda tergantung siapa penerimanya dan dari mana dividennya berasal. Intinya, dividen termasuk objek PPh, tetapi tidak selalu dikenakan pajak final, bahkan dalam beberapa kondisi bisa bebas pajak.

Pembahasan ini kami bagi menjadi dua, uakni dividen dari dalam negeri dan dividen dari luar negei. Berikut penjelasan yang perlu Anda pahami.

Dividen dari Dalam Negeri

Untuk dividen yang Anda terima dari perusahaan dalam negeri, aturan umumnya adalah PPh Final 10%, dan pajak ini biasanya dipotong langsung oleh perusahaan saat pembagian dividen.

Itulah sebabnya Anda menerima jumlah bersih.

Namun, ada kondisi tertentu di mana dividen dalam negeri tidak dikenakan PPh, terutama setelah berlakunya UU HPP dan PMK 18/2021.

Fasilitas ini berlaku jika:

  • Anda menginvestasikan kembali dividen tersebut ke instrumen tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
  • Penerima dividen adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang memenuhi syarat kepemilikan tertentu.
  • Dividen berasal dari penyertaan modal pada badan usaha dalam negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa, dengan kepemilikan minimal 25%.

Jika Anda memanfaatkan fasilitas ini dengan benar, dividen yang Anda terima bisa benar-benar bebas pajak.

Dividen dari Luar Negeri

Dividen yang berasal dari luar negeri memiliki mekanismenya berbeda, dimana dividen tetap menjadi objek PPh, tetapi Anda perlu memerhatikan tiga poin berikut:

  • Anda harus melaporkan dan menghitung sendiri PPh terutang di Indonesia.
  • Besarnya pajak mengikuti tarif umum PPh (progresif untuk pribadi atau tarif badan untuk perusahaan).
  • Jika dividen sudah dipotong pajak di negara sumber, Anda dapat memanfaatkan mekanisme kredit pajak luar negeri agar tidak terkena pajak ganda.

Artinya, pajak yang sudah dibayarkan di luar negeri dapat mengurangi pajak yang harus Anda bayar di Indonesia, sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak melebihi batas tertentu.

Bagaimana Pajak atas Capital Gain Dikenakan?

Capital gain dikenakan pajak hanya ketika Anda menjual asetnya, bukan saat nilainya naik. Besarnya pajak juga tidak sama untuk semua jenis aset, ada yang bersifat final, ada yang non-final, dan ada juga yang tidak dikenai PPh sama sekali.

Karena itu, memahami jenis instrumen investasi yang Anda gunakan sangat penting untuk melakukan efisiensi pajak dengan tepat.

Berikut penjelasan untuk masing-masing jenis capital gain yang umum ditemui investor di Indonesia.

Saham Publik (Diperdagangkan di BEI)

Untuk saham yang Anda jual melalui Bursa Efek Indonesia, capital gain dikenakan PPh Final 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan, bukan dari keuntungan bersihnya.

Artinya, berapa pun untungnya, pajak tetap dihitung dari nilai jual.

Selain itu, ada juga pajak 0,5% saat pembelian saham IPO, yang sifatnya final.

Keuntungan dari mekanisme ini: Anda tidak perlu menghitung capital gain bersih.Pajaknya sederhana, otomatis, dan tidak perlu digabungkan ke penghasilan lain.

Saham Private / Non-Bursa

Untuk saham yang tidak diperdagangkan di bursa, perhitungan pajaknya berbeda.

Capital gain dari penjualan saham private termasuk PPh non-final, sehingga Anda perlu menghitung selisih keuntungan dan menggabungkannya dengan penghasilan lain di SPT.

Tarif yang berlaku mengikuti:

  • Tarif progresif untuk Wajib Pajak pribadi.
  • Tarif PPh Badan untuk perusahaan.

Karena non-final, beban pajaknya bisa lebih besar jika keuntungan Anda tinggi.

Reksa Dana

Capital gain dari reksa dana tidak dikenakan PPh. Hal ini karena pajak sudah dikenakan pada level manajer investasi dan mekanisme portofolionya. 

Anda dapat menjual unit reksa dana kapan saja tanpa terkena PPh atas selisih harga jual–beli.

Inilah alasan reksa dana sering dipilih oleh investor yang ingin return optimal tanpa repot urusan perpajakan.

Apa Saja Strategi Mengelola dan Mengurangi Beban PPh?

Kabar baiknya, ada beberapa strategi legal yang bisa Anda manfaatkan untuk mengelola dividen dan capital gain. Semua strategi ini bertujuan untuk mengurangi pajak yang tidak perlu dan memaksimalkan penghasilan bersih.

Berikut beberapa langkah yang bisa Anda terapkan.

1. Manfaatkan Fasilitas Pajak Dividen yang Sudah Dibebaskan Pajak

Tidak semua dividen dikenakan PPh. Ada beberapa kondisi di mana dividen bisa bebas pajak, dan ini penting untuk Anda manfaatkan.

Untuk investor individu, dividen dari dalam negeri tidak dikenai pajak asalkan dividen tersebut diinvestasikan kembali.

Tidak perlu rumit, karena investasinya bisa dalam bentuk saham, reksa dana, obligasi, atau instrumen lain yang sah.

Intinya, jangan langsung diambil sebagai cash karena akan dikenakan pajak.

Dengan memanfaatkan aturan ini, dividen yang Anda terima bisa masuk kembali ke portofolio tanpa terkena potongan PPh, sehingga return investasi jangka panjang Anda lebih optimal.

2. Pilih Instrumen Investasi yang PPh-nya Final dan Lebih Sederhana

Setiap aset punya mekanisme pajak yang berbeda.

Sebagian aset dikenakan PPh final, yang berarti pajaknya dipotong sekali, selesai, dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya. Contohnya:

  • Saham: capital gain dikenakan PPh final setiap transaksi.
  • Reksa dana: umumnya bebas pajak untuk investor.
  • Obligasi: kuponnya dikenakan PPh final.

Keuntungan memilih instrumen dengan pajak final adalah Anda bisa memperkirakan beban pajaknya sejak awal.

Tidak ada kekhawatiran tarif PPh akan naik karena penghasilan lain juga naik.

Skema ini cocok bagi Anda yang ingin investasi yang mudah dikelola.

3. Manfaatkan Capital Gain yang Tidak Dipajaki (Inside Gain)

Ini salah satu strategi finansial paling sederhana tetapi sering terlupakan.

Dalam investasi, selama Anda belum menjual asetnya, capital gain belum dikenakan pajak.

Nilai naiknya portofolio Anda tidak akan dipotong PPh sampai Anda merealisasikannya.

Strategi praktisnya sebagai, jika tujuan Anda jangka panjang, tidak perlu buru-buru menjual.

Atau tahan aset selama masuk akal dan sesuai strategi Anda.

Jika tidak melakukan realisasi, Anda bisa menunda pajak (tax deferral), yang secara finansial menguntungkan karena dana Anda terus tumbuh tanpa potongan.

4. Pertimbangkan Investasi Melalui Reksa Dana atau ETF

Jika Anda ingin investasi yang lebih efisien secara pajak, reksa dana dan ETF bisa menjadi pilihan yang menarik.

Kenapa? Karena investor individu tidak dikenakan pajak atas capital gain di dalam reksa dana atau ETF.

Dengan kata lain, manajer investasi bisa menjual–beli aset di dalam portofolio tanpa memicu PPh untuk Anda.

Selain itu, Anda hanya fokus pada hasil bersih yang Anda terima sebagai pemegang unit.

Secara tidak langsung, ini membuat pertumbuhan investasi Anda lebih optimal, karena tidak ada “kebocoran” pajak dari aktivitas trading di dalam produk tersebut.

Model seperti ini cocok untuk Anda yang ingin investasi jangka panjang tanpa repot menghitung pajak atas setiap transaksi.

5. Cermati Pajak Transaksi Saham agar Biayanya Tetap Efisien

Bagi Anda yang aktif trading saham, perlu diingat bahwa setiap transaksi jual beli saham membawa konsekuensi pajak.

Misalnya, penjualan saham di bursa dikenakan PPh final 0,1% dari nilai transaksi.

Jika Anda mendapatkan dividen saham, ada PPh final 0,1% lagi dari nilai saham tersebut.

Meskipun terlihat kecil, pajak transaksi ini bisa menumpuk jika Anda terlalu sering keluar–masuk posisi.

Untuk mengelolanya dengan baik, tiga strategi ini bisa Anda coba:

  • Mengurangi overtrading.
  • Memastikan setiap transaksi benar-benar mengikuti strategi, bukan impuls.
  • Mempertimbangkan biaya transaksi dan pajaknya sebagai bagian dari perhitungan potensi profit.

Ketiga cara tersebut membantu Anda menjaga efisiensi dan tidak kehilangan hasil investasi hanya karena potongan pajak yang sebenarnya bisa diminimalkan melalui manajemen transaksi yang lebih bijak.

Mengapa Memahami PPh Atas Dividen dan Capital Gain Penting?

Memahami PPh atas dividen dan capital gain itu penting karena pajak langsung memengaruhi hasil bersih dari investasi Anda.

Tanpa wawasan yang tepat, Anda mungkin merasa sudah mendapatkan keuntungan besar, padahal sebagian tergerus oleh pajak yang sebenarnya bisa dikelola dengan lebih efisien.

Anda juga bisa mengetahui instrumen mana yang lebih hemat pajak, serta strategi apa yang bisa Anda gunakan, Anda bisa membuat keputusan investasi yang lebih cerdas.

Kami memahami bahwa pembahasan ini mungkin cukup sulit untuk dipahami oleh investor baru.

Jika Anda tidak yakin pada strategi yang Anda lakukan, kami merekomendasikan Anda untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak agar strategi yang dilakukan sesuai dengan rencana keuangan Anda.

Mini FAQs Tentang PPh Atas Dividen dan Capital Gain

1. Apakah semua dividen dan capital gain dikenakan pajak?

Tidak semua. Dividen dari perusahaan dalam negeri bisa bebas PPh jika Anda reinvestasikan kembali sesuai ketentuan. Capital gain dari reksa dana juga tidak dikenakan PPh bagi investor individu. Namun dividen lainnya, termasuk dari luar negeri, dan capital gain dari saham publik tetap dikenai pajak berdasarkan aturan masing-masing.

2. Apa bedanya pajak final dan non-final?

Pajak final dipotong di awal dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain. Anda tidak perlu menambahkannya sebagai penghasilan kena pajak. Sedangkan, pajak non-final harus digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan dan mengikuti tarif progresif (untuk individu) atau tarif PPh Badan (untuk perusahaan).

3. Jika dividen sudah dipotong perusahaan, apakah perlu melapor lagi?

Ya. Walaupun pajaknya sudah dipotong, dividen tetap wajib dilaporkan di SPT sebagai penghasilan yang telah dikenai PPh final. Namun, Anda tidak perlu menambah beban pajak baru karena tujuannya hanya untuk pencatatan.

4. Apakah capital loss bisa mengurangi pajak?

Bergantung pada jenis instrumennya. Pada instrumen yang pajaknya final, seperti saham yang dijual di bursa, capital loss tidak bisa mengurangi PPh. Namun pada instrumen non-final, kerugian dapat memengaruhi perhitungan penghasilan kena pajak di SPT sehingga secara tidak langsung bisa mengurangi total pajak yang harus dibayar.